JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan besaran santunan dan sumbangan wajib bagi kecelakaan penumpang angkutan darat, sungai, danau, laut dan udara. Regulator jasa keuangan ini sudah menyiapkan dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) soal ini. Dalam RPOJK terbaru, besaran santunan korban meninggal dunia karena kecelakaan di darat sebesar Rp 40 juta (lihat tabel). Sebelumnya, santunan yang diberikan kepada ahli waris hanya Rp 25 juta. Begitu juga dengan biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. OJK juga menambah biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) hingga Rp 1 juta. Kendati besaran santunan lebih tinggi, iuran wajib yang dikenakan kepada penumpang angkutan umum tidak ada kenaikan. Hanya saja, nilai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikutip dari pemilik angkutan naik 10% sampai 16,4%.
OJK menaikkan santunan wajib kecelakaan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan besaran santunan dan sumbangan wajib bagi kecelakaan penumpang angkutan darat, sungai, danau, laut dan udara. Regulator jasa keuangan ini sudah menyiapkan dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) soal ini. Dalam RPOJK terbaru, besaran santunan korban meninggal dunia karena kecelakaan di darat sebesar Rp 40 juta (lihat tabel). Sebelumnya, santunan yang diberikan kepada ahli waris hanya Rp 25 juta. Begitu juga dengan biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. OJK juga menambah biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) hingga Rp 1 juta. Kendati besaran santunan lebih tinggi, iuran wajib yang dikenakan kepada penumpang angkutan umum tidak ada kenaikan. Hanya saja, nilai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikutip dari pemilik angkutan naik 10% sampai 16,4%.