JAKARTA. Aset dasar reksadana syariah semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan daftar efek syariah (DES) periode kedua tahun 2013 menjadi 328 efek atau naik dibandingkan periode pertama yang ditetapkan Mei lalu sebanyak 310 efek. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, selain menjadi panduan investasi pengelola reksadana syariah, DES yang ditetapkan 19 November 2013 ini juga sebagai acuan asuransi syariah dan investor yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah. Penyusunan DES terbaru tersebut berasal dari laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 Juni 2013. Selain itu, OJK juga menggunakan data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
OJK menambah efek syariah
JAKARTA. Aset dasar reksadana syariah semakin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan daftar efek syariah (DES) periode kedua tahun 2013 menjadi 328 efek atau naik dibandingkan periode pertama yang ditetapkan Mei lalu sebanyak 310 efek. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, selain menjadi panduan investasi pengelola reksadana syariah, DES yang ditetapkan 19 November 2013 ini juga sebagai acuan asuransi syariah dan investor yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah. Penyusunan DES terbaru tersebut berasal dari laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 Juni 2013. Selain itu, OJK juga menggunakan data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.