JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik kabar bahwa pihaknya akan meracik aturan main baru terkait bisnis uang elektronik atau e-money oleh perusahaan telekomunikasi. Menurut OJK, regulasi sistem pembayaran e-money tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). "E-money itu urusan BI, bukan OJK. Kerjaan kami sudah banyak, apalagi kalau mau mengurus kerjaan lembaga lain," ujar Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, kemarin. Sebelumnya beredar wacana, wasit industri keuangan di Tanah Air akan memisahkan bisnis e-money yang dilakukan telko dengan kewajiban membentuk entitas usaha. Pasalnya, telko baru menjalani bisnis e-money sehingga dianggap berisiko.
OJK menampik akan sapih bisnis emoney dengan telko
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik kabar bahwa pihaknya akan meracik aturan main baru terkait bisnis uang elektronik atau e-money oleh perusahaan telekomunikasi. Menurut OJK, regulasi sistem pembayaran e-money tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). "E-money itu urusan BI, bukan OJK. Kerjaan kami sudah banyak, apalagi kalau mau mengurus kerjaan lembaga lain," ujar Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, kemarin. Sebelumnya beredar wacana, wasit industri keuangan di Tanah Air akan memisahkan bisnis e-money yang dilakukan telko dengan kewajiban membentuk entitas usaha. Pasalnya, telko baru menjalani bisnis e-money sehingga dianggap berisiko.