JAKARTA. AAA Sekuritas diduga telah menjalankan transaksi repo fiktif. Bahkan, Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas Theodorus Andri Rukminto telah mendekam dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. Lalu, apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin profesi yang dimiliki Andri dan memasukkannya ke dalam daftar hitam pasar modal ? Sayang, hingga berita ini diturunkan, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sarjito belum ada yang merespon panggilan atau pesan singkat dari KONTAN perihal ini, Selasa (20/1).
Namun, dalam pernyataan resminya, Sarjito bilang pihaknya telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SPRINT) pada 8 Desember 2014. Surat itu berisi untuk memeriksa lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Khususnya, dalam kegiatan transaksi repo dan reverse repo yang dilakukan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas dan Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA). "Hingga kini proses pemeriksaan masih dilaksanakan," jelas Sarjito. Seperti diketahui, BPD Maluku dan Bank ANDA memiliki transaksi reverse repo surat berharga dengan AAA Sekuritas. Nilai reverse repo BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, Bank ANDA membeli dan memiliki reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250. Belakangan, diketahui, transaksi tersebut bodong alias tidak didasari underlying transaction seperti yang dijanjikan. Dalam transaksi itu, seharusnya, AAA Sekuritas menempatkan surat berharga yang menjadi dasar transaksi pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).