KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sebanyak 7 dari 12 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sehingga OJK mencabut izin usaha mereka," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).
OJK Mencabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sebanyak 7 dari 12 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sehingga OJK mencabut izin usaha mereka," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).