KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020. Dengan pencabutan itu, BPR Nurul Barokah wajib menutup seluruh kantor untuk umum serta menghentikan segala kegiatan usahanya. "Adapun penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misaran Pasaribu dalam keterangan resmi, Senin (14/12). Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Daerah Kian Merekah
OJK mencabut izin usaha BPR Nurul Barokah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020. Dengan pencabutan itu, BPR Nurul Barokah wajib menutup seluruh kantor untuk umum serta menghentikan segala kegiatan usahanya. "Adapun penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misaran Pasaribu dalam keterangan resmi, Senin (14/12). Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Daerah Kian Merekah