KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asri Madani Nusantara yang tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.0403/2021. Perusahaan yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dicabut izin usahanya terhitung sejak tanggal 15 September 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-135/D.03/2021. “Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujar Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam keterangan resminya, Jumat (17/9).
OJK mencabut izin usaha BPRS Asri Madani Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asri Madani Nusantara yang tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.0403/2021. Perusahaan yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dicabut izin usahanya terhitung sejak tanggal 15 September 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-135/D.03/2021. “Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujar Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam keterangan resminya, Jumat (17/9).