KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance PT First Indo American Leasing Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumuman di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha PT First Indo American Leasing, Tbk berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK mencabut izin usaha First Indo American Leasing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance PT First Indo American Leasing Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumuman di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha PT First Indo American Leasing, Tbk berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.