KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main menindak perusahaan nakal. OJK baru saja mencabut izin usaha dari PT Graha Proteksi Utama sebagai perusahaan pialang asuransi. Sebelumnya, perusahaan ini dikenal dengan nama PT Java Insurance Brokers. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar B. Nuraini menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana keputusan Dewan Komisioner nomor: KEP-38/NB.1/2019 tanggal 23 Oktober 2019. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka perusahaan wajib memenuhi beberapa ketentuan mulai dari menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. “Kemudian menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Perusahaan juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan pemenuhan anggota Dewan Komisioner serta melengkapi perubahan anggaran dasar terakhir ke OJK,” kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Senin (16/12).
OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main menindak perusahaan nakal. OJK baru saja mencabut izin usaha dari PT Graha Proteksi Utama sebagai perusahaan pialang asuransi. Sebelumnya, perusahaan ini dikenal dengan nama PT Java Insurance Brokers. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar B. Nuraini menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana keputusan Dewan Komisioner nomor: KEP-38/NB.1/2019 tanggal 23 Oktober 2019. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka perusahaan wajib memenuhi beberapa ketentuan mulai dari menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. “Kemudian menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Perusahaan juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan pemenuhan anggota Dewan Komisioner serta melengkapi perubahan anggaran dasar terakhir ke OJK,” kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Senin (16/12).