KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiyaan kembali dilakukan. Kali ini, giliran PT Maxima Inti Finance yang diganjar sanksi tersebut. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2022. Hanya saja, tak disebutkan secara pasti penyebab dari sanksi tersebut. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan yaitu 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Nasib Tidak Jelas, Korban Kresna Life Berharap kepada Bareskrim Polri “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ihsanuddin dikutip dalam pengumuman resminya, Jumat (9/9). Ihsanuddin merinci beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan serta memberikan informasi secara jelas kepada mereka mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. “(Maxima Inti Finance) yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” imbuhnya. Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya OJK mencabut izin uaha perusahaan pembiayaan dalam waktu dekat ini. Mengingat, pada 24 Agustus lalu, OJK juga mencabut izin usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Hanya saja, pencabutan izin DEFI diketahui merupakan buntut belum terpenuhinya permodalan minimal Rp 100 miliar. Walaupun, perusahaan telah meminta perpanjangan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk melakukan penambahan modal melalui HMETD. Belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono sempat menjelaskan bahwa beberapa perusahaan pembiayaan yang izin usahanya dicabut itu telah melalui proses yang panjang mengingat OJK meminta meningkatkan modal disetor. “Itu pasti pemegang sahamnya sudah tidak keberatan (dicabut izin usahanya), sudah menyerah untuk tidak mau nambah modal lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Penuhi Modal Inti, OJK Dorong Bank-Bank Kecil Lakukan Konsolidasi Ogi juga menjelaskan bahwa selama ini beberapa multifinance yang sering tidak memenuhi permodalan ialah multifinance yang bukan dimiliki oleh bank maupun Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Ditambah, segmen paling besar di industri multifinance itu masih didominasi oleh segmen otomotif. Tak main-main, Ogi menyebut 70% multifinance menyasar segmen otomotif. “Yang non otomotifnya masih belum berani. Juga tersentralisasi di kota-kota besar, untuk di daerah-daerah itu hanya buka cabang tapi tidak besar,” imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi