KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Petroleum Investasi Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-61/D.05/2018 pada tanggal 23 Juli 2018. Merujuk siaran pers OJK Selasa (21/8), bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena PT Petroleum Investasi Indonesia tidak dapat menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2016, sebagaimana ketentuan pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka OJK melarang Petroleum Investasi Indonesia melakukan kegiatan di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk mengurus hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mencabut izin usaha Petroleum Investasi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Petroleum Investasi Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-61/D.05/2018 pada tanggal 23 Juli 2018. Merujuk siaran pers OJK Selasa (21/8), bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena PT Petroleum Investasi Indonesia tidak dapat menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2016, sebagaimana ketentuan pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka OJK melarang Petroleum Investasi Indonesia melakukan kegiatan di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk mengurus hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.