KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Wannamas Multi Finance. Regulator menyebut, alasan pencabutan izin usaha ini lantaran Wannamas dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Wannamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Wannamas juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK mencabut izin usaha Wannamas Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Wannamas Multi Finance. Regulator menyebut, alasan pencabutan izin usaha ini lantaran Wannamas dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Wannamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Wannamas juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.