KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Adapun OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai pencabutan PKUT itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. "Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Buy Now Pay Later (BNPL) Akulaku pada 29 Februari 2024," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha BNPL Akulaku Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Adapun OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai pencabutan PKUT itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. "Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Buy Now Pay Later (BNPL) Akulaku pada 29 Februari 2024," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).