KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers pada 31 Oktober 2022. Sebelumnya, perusahaan ini mendapatkan sanksi PKU pada 28 April 2022 sesuai dengan yang tertuang dalam surat Nomor S-15/NB.1/2022. Kala itu, perusahaan belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. “Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dikutip dalam keterangan.
OJK Mencabut Sanksi PKU Asia International Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers pada 31 Oktober 2022. Sebelumnya, perusahaan ini mendapatkan sanksi PKU pada 28 April 2022 sesuai dengan yang tertuang dalam surat Nomor S-15/NB.1/2022. Kala itu, perusahaan belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. “Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dikutip dalam keterangan.