KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sulut Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-581/NB.2/2018 tanggal 28 September 2018. “Hal ini sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015, di mana sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan ini telah memenuhi ketentuan ayat (1). OJK kemudian mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Sarana Sulut Ventura,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Rabu (3/10).
OJK mencabut sanksi Sarana Sulut Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sulut Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-581/NB.2/2018 tanggal 28 September 2018. “Hal ini sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015, di mana sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan ini telah memenuhi ketentuan ayat (1). OJK kemudian mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Sarana Sulut Ventura,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Rabu (3/10).