KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah akhir dari selesainya permasalahan di industri asuransi. Ternyata, regulator mencatat masih ada perusahaan yang perlu diawasi secara khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Total, ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi. Secara rinci, Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
Baca Juga: Dinilai Jadi Biang Kerok Masalah di Asuransi, OJK Bakal Kaji Ulang Produk Saving Plan “Ini terus kita pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan itu untuk bisa diselamatkan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers, Selasa (6/12). Sayangnya, Ogi tak menyebutkan secara jelas perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut. Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan. Hanya saja, beberapa perusahaan tersebut rasanya sudah banyak diketahui, seperti AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya. Di sisi lain, ada juga perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%. Beberapa perusahaan yang diketahi RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia. Sebelumnya, pada September lalu, Ogi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan direksi Jasindo termasuk pemegang sahamnya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.