KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah akhir dari selesainya permasalahan di industri asuransi. Ternyata, regulator mencatat masih ada perusahaan yang perlu diawasi secara khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Total, ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi. Secara rinci, Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah akhir dari selesainya permasalahan di industri asuransi. Ternyata, regulator mencatat masih ada perusahaan yang perlu diawasi secara khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Total, ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi. Secara rinci, Ogi menyebut tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa. Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.