KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 di atas 5%. Berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet. "Berdasarkan data posisi akhir April 2024, terdapat 15 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Perbaikan TWP90 Fintech pada April 2024 Sementara itu, Agusman menerangkan TWP90 fintech P2P lending pada April 2024 tercatat dalam kondisi terjaga.