OJK Mencatat Baru Ada 13 dari 18 Jamkrida yang Bertransformasi Menjadi Perseroda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Adapun target itu tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan belum semua Jamkrida yang beroperasi di Indonesia berbadan hukum Perseroda.

"Dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, hingga saat ini 13 Jamkrida telah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).


Baca Juga: Pasar Otomotif Positif, Adira Finance: Efek Transmisi ke Multifinance Butuh Waktu

Oleh karena itu, Ogi menyampaikan OJK terus mendorong percepatan transformasi tersebut sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri penjaminan. OJK juga mengungkapkan kendala Jamkrida bertransformasi menjadi Perseroda.

Ogi menerangkan Jamkrida yang belum bertransformasi pada umumnya masih memerlukan waktu dalam proses penyesuaian kelembagaan dan tata kelola, termasuk penyelarasan kebijakan di tingkat pemerintah daerah.

"Selain itu, memerlukan penguatan kesiapan internal perusahaan," kata Ogi.

Asal tahu saja, baru-baru ini, salah satu Jamkrida yang resmi bertransformasi menjadi badan hukum Perseroda adalah PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda). Seiring hal itu, OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda). 

Baca Juga: OJK: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan bagi Asuransi Kesehatan Tahun Ini

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-32/KO.15/2026 per 27 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) atau yang disingkat PT Jamkrida Riau (Perseroda) didirikan pada 31 Oktober 2003 yang bergerak di bidang usaha penjaminan kredit.

Adapun komposisi pemegang sahamnya, yakni Pemerintah Provinsi Riau sebesar 99,31%, PT Pengembangan Investasi Riau sebesar 0,58%, dan PT Sarana Riau Ventura sebesar 0,11%. Perusahaan itu beralamat di Jalan Sumatera Nomor 25, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru, Pekanbaru, Riau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News