KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Adapun target itu tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan belum semua Jamkrida yang beroperasi di Indonesia berbadan hukum Perseroda. "Dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, hingga saat ini 13 Jamkrida telah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
OJK Mencatat Baru Ada 13 dari 18 Jamkrida yang Bertransformasi Menjadi Perseroda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Adapun target itu tertuang dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan belum semua Jamkrida yang beroperasi di Indonesia berbadan hukum Perseroda. "Dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, hingga saat ini 13 Jamkrida telah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
TAG: