JAKARTA. Tampaknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin dengan potensi bisnis keuangan syariah. Regulator sudah menyiapkan beberapa strategi memaksimalkan pertumbuhan industri keuangan bernafaskan hukum Islam ini. Salah satu yang akan dilakukan OJK adalah mengedepankan interkoneksi industri syariah. Interkoneksi mencakup bank, asuransi, multifinance syariah dan lembaga keuangan syariah lain. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, menjelaskan, interkoneksi adalah keterkaitan antar-lembaga keuangan, dalam hal ini adalah industri keuangan syariah. Misalnya, seorang nasabah perbankan syariah ikut mengambil asuransi syariah, yang dilindungi oleh reasuransi syariah. Bisa juga produk pinjaman atau pembiayaan syariah dibundel dengan penjaminan syariah.
OJK mendorong interkoneksi syariah
JAKARTA. Tampaknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin dengan potensi bisnis keuangan syariah. Regulator sudah menyiapkan beberapa strategi memaksimalkan pertumbuhan industri keuangan bernafaskan hukum Islam ini. Salah satu yang akan dilakukan OJK adalah mengedepankan interkoneksi industri syariah. Interkoneksi mencakup bank, asuransi, multifinance syariah dan lembaga keuangan syariah lain. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, menjelaskan, interkoneksi adalah keterkaitan antar-lembaga keuangan, dalam hal ini adalah industri keuangan syariah. Misalnya, seorang nasabah perbankan syariah ikut mengambil asuransi syariah, yang dilindungi oleh reasuransi syariah. Bisa juga produk pinjaman atau pembiayaan syariah dibundel dengan penjaminan syariah.