KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Keuangan. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, peraturan ini sebagai payung hukum untuk menaungi seluruh perusahaan keuangan, yang mengembangkan inovasi di sektor digital, yang bertujuan untuk memberikan manfaat luas dan perlindungan kepada masyarakat. Secara umum, peraturan ini sebagai pengawasan berbasis market of conduct, yang selaras dengan peraturan OJK yang berbasis prinsip. Serta terkait regulatory sandbox yaitu mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai kemampuan dalam proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
OJK menerbitkan payung hukum keuangan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Keuangan. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, peraturan ini sebagai payung hukum untuk menaungi seluruh perusahaan keuangan, yang mengembangkan inovasi di sektor digital, yang bertujuan untuk memberikan manfaat luas dan perlindungan kepada masyarakat. Secara umum, peraturan ini sebagai pengawasan berbasis market of conduct, yang selaras dengan peraturan OJK yang berbasis prinsip. Serta terkait regulatory sandbox yaitu mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai kemampuan dalam proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.