KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peraturan baru yang telah diterbitkan, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, sebagai tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. "SEOJK itu mengatur, antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7). Baca Juga: OJK: Industri Penjaminan Bisa Ambil Peluang dari Program KUR Rp 300 Triliun
OJK Menerbitkan Sejumlah Peraturan Baru di Bidang PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan baru di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peraturan baru yang telah diterbitkan, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, sebagai tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. "SEOJK itu mengatur, antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7). Baca Juga: OJK: Industri Penjaminan Bisa Ambil Peluang dari Program KUR Rp 300 Triliun
TAG: