JAKARTA. Dengan misi memperkuat perlindungan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan di industri keuangan non-bank (IKNB), memiliki unit khusus layanan yang menangani pengaduan. "Tidak harus dalam bentuk call center 24 jam asalkan ada unit pengaduan khusus di setiap daerah," kata Sri Wahyuni Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, akhir pekan lalu. Nantinya, kewajiban IKNB, seperti perusahaan asuransi, multifinance, pengelola dana pensiun memiliki unit khusus iakan diatur dalam surat edaran (SE). Akan ada tujuh bab aturan, yaitu ketentuan umum, prinsip, aturan, pengendalian internal, pengawasan, serta penyelesaian sengketa dan sanksi. Targetnya, SE ini dirilis September mendatang.
OJK menerima 2.779 pengaduan masyarakat
JAKARTA. Dengan misi memperkuat perlindungan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan di industri keuangan non-bank (IKNB), memiliki unit khusus layanan yang menangani pengaduan. "Tidak harus dalam bentuk call center 24 jam asalkan ada unit pengaduan khusus di setiap daerah," kata Sri Wahyuni Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, akhir pekan lalu. Nantinya, kewajiban IKNB, seperti perusahaan asuransi, multifinance, pengelola dana pensiun memiliki unit khusus iakan diatur dalam surat edaran (SE). Akan ada tujuh bab aturan, yaitu ketentuan umum, prinsip, aturan, pengendalian internal, pengawasan, serta penyelesaian sengketa dan sanksi. Targetnya, SE ini dirilis September mendatang.