JAKARTA. Awal tahun 2014 nanti, setumpuk pekerjaan sudah menanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mengawasi industri perbankan, OJK harus menggarap 480 pengaduan yang belum diproses pada 2013. OJK mencatat, hingga 20 Desember 2013, lembaga pengawas industri keuangan ini telah menerima 845 pengaduan. Sebanyak 60% menyangkut industri keuangan non-bank, 20% mengenai industri perbankan, dan sisanya 20% menyorot pasar modal dan lain-lain. Dari jumlah tersebut, sebanyak 565 sudah selesai diproses, dan masih menyisakan 280 pengaduan. Namun berhubung mulai Januari 2014, pengalihan pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia, OJK pun menerima warisan 200 pengaduan perbankan dari bank sentral. Alhasil, mengawali tugas di tahun depan, OJK punya pekerjaan rumah 480 pengaduan. Sayang, tidak ada penjelasan secara mendetail mengenai jenis pengaduan yang akan menjadi prioritas OJK.
OJK menerima 200 warisan perkara bank
JAKARTA. Awal tahun 2014 nanti, setumpuk pekerjaan sudah menanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mengawasi industri perbankan, OJK harus menggarap 480 pengaduan yang belum diproses pada 2013. OJK mencatat, hingga 20 Desember 2013, lembaga pengawas industri keuangan ini telah menerima 845 pengaduan. Sebanyak 60% menyangkut industri keuangan non-bank, 20% mengenai industri perbankan, dan sisanya 20% menyorot pasar modal dan lain-lain. Dari jumlah tersebut, sebanyak 565 sudah selesai diproses, dan masih menyisakan 280 pengaduan. Namun berhubung mulai Januari 2014, pengalihan pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia, OJK pun menerima warisan 200 pengaduan perbankan dari bank sentral. Alhasil, mengawali tugas di tahun depan, OJK punya pekerjaan rumah 480 pengaduan. Sayang, tidak ada penjelasan secara mendetail mengenai jenis pengaduan yang akan menjadi prioritas OJK.