OJK menetapkan Eurocapital beroperasi kembali



JAKARTA. Pihak Eurocapital Peregrine Securities (Eurocapital) boleh bernafas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan keputusan tentang pencabutan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mencabut izin usaha Eurocapital dibidang pasar modal tahun 2010 silam.Langkah OJK tersebut menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) nomor 23 PK/TUN/2011 tanggal 31 Mei 2013. Dalam putusannya, MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan OJK atas hasil putusan ditingkat kasasi yang memenangkan pihak Eurocapital.Tiga izin usaha Eurocapital yang terdiri dari jasa manajer Investasi, penjamin emisi efek, dan perantara perdagangan efek kini resmi berlaku kembali. Pemberlakuan kembali izin ketiga usaha Eurocapital terhitung sejak tanggal penetapan, yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, tanggal 11 November 2013.Komisaris Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli mengaku lega atas keputusan tersebut. Kata Rudi, pihak OJK menyampaikan langsung surat asli keputusan itu kepadanya pada 27 November.Tak mau membuang waktu, Rudi kini tengah fokus menyusun tim Direksi baru, sehingga bisa beroperasi paling lambat 3 bulan kedepan. "Kami sedang bernegosiasi dengan calon investor dan calon Direktur Utama," terang Rudi, Jumat (29/11).Sekedar mengingatkan, izin usaha Eurocapital dicabut Bapepam-LK tahun 2010 lalu karena praktik penggelapan dana senilai Rp 80 miliar oleh mantan Direktur Utamanya, Jodi Haryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yuwono Triatmodjo