JAKARTA. Otoritas terus berupaya memangkas praktik kartel bunga di industri perbankan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, pihaknya bakal meneken nota kesepahaman atau nemorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, kedua pihak masih menggodok rancangan MoU tersebut. Salah satu poin yang bakal tercantum adalah kartel bunga perbankan, yakni bunga kredit dan bunga simpanan. Ada juga poin tentang kartel produk perbankan. "MoU akan ditandatangani dalam waktu dekat. Masih perlu pembahasan bersama antara OJK dan KPPU terkait isu tersebut," kata Muliaman, Selasa (1/4). Selain meneken nota kesepahaman, OJK mempertimbangkan soal pembentukan pedoman kode etik atau code of conduct praktik bank dalam menjaga kestabilan pasar. Misalnya, jika ada dua bank yang saling bersaing atau sepakat, itu bukan berarti memonopoli pasar. "Itu perlu dipelajari nanti," tambah Muliaman.
OJK mengajak KPPU atasi kartel bunga
JAKARTA. Otoritas terus berupaya memangkas praktik kartel bunga di industri perbankan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, pihaknya bakal meneken nota kesepahaman atau nemorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini, kedua pihak masih menggodok rancangan MoU tersebut. Salah satu poin yang bakal tercantum adalah kartel bunga perbankan, yakni bunga kredit dan bunga simpanan. Ada juga poin tentang kartel produk perbankan. "MoU akan ditandatangani dalam waktu dekat. Masih perlu pembahasan bersama antara OJK dan KPPU terkait isu tersebut," kata Muliaman, Selasa (1/4). Selain meneken nota kesepahaman, OJK mempertimbangkan soal pembentukan pedoman kode etik atau code of conduct praktik bank dalam menjaga kestabilan pasar. Misalnya, jika ada dua bank yang saling bersaing atau sepakat, itu bukan berarti memonopoli pasar. "Itu perlu dipelajari nanti," tambah Muliaman.