JAKARTA. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi yang kesulitan tambah modal bisa bernapas lega. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Komisioner OJK, menyatakan pihaknya lebih sreg mengarahkan asuransi modal cekak fokus di lini bisnis tertentu, ketimbang mencabut perizinannya. Tetapi, Firdaus mensyaratkan rencana itu hanya diterapkan bagi asuransi yang masih sehat, namun terkendala pemenuhan modal. Jika asuransi bermasalah di penambahan modal, tetapi kondisi keuangannya sehat, akan diminta menggarap sektor ritel seperti asuransi personal accident dan kendaraan bermotor. Jika punya produk di segmen korporasi, regulator akan minta supaya itu dilepaskan. "Prinsip saya, small but beautiful. Kalau dia hanya susah modal, tetapi tidak ganggu pasar, ya tidak masalah," kata Firdaus usai peresmian kantor baru Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kamis (7/1).
OJK mengampuni asuransi bermodal cekak
JAKARTA. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi yang kesulitan tambah modal bisa bernapas lega. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Komisioner OJK, menyatakan pihaknya lebih sreg mengarahkan asuransi modal cekak fokus di lini bisnis tertentu, ketimbang mencabut perizinannya. Tetapi, Firdaus mensyaratkan rencana itu hanya diterapkan bagi asuransi yang masih sehat, namun terkendala pemenuhan modal. Jika asuransi bermasalah di penambahan modal, tetapi kondisi keuangannya sehat, akan diminta menggarap sektor ritel seperti asuransi personal accident dan kendaraan bermotor. Jika punya produk di segmen korporasi, regulator akan minta supaya itu dilepaskan. "Prinsip saya, small but beautiful. Kalau dia hanya susah modal, tetapi tidak ganggu pasar, ya tidak masalah," kata Firdaus usai peresmian kantor baru Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kamis (7/1).