JAKARTA. Tidak cuma berebut likuiditas, praktik bajak-membajak sumberdaya manusia (SDM) di sektor perbankan masih berlangsung. Bahkan, saat ini semakin marak. Praktik itu mulai memicu keresahan karena saat SDM itu berlabuh ke bank lain dengan membawa serta nasabah. Sejatinya, pengawas perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengharamkan praktik pembajakan SDM tersebut. Namun, keluhan sejumlah bankir mendorong OJK untuk mengawasi lebih ketat praktik itu. OJK pun menilai aksi bajak-membajak SDM itu tidak beretika sehingga perlu ada panduan kode etik pengalihan SDM. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, persoalan bajak-membajak pegawai bank terjadi karena tenaga yang ahli di bidang perbankan terbatas.Kondisi ini tidak sebanding dengan pertumbuhan bisnis perbankan yang melaju kencang. "Kami tidak melarang, tetapi harus ada konsultasi antara kedua belak pihak.
OJK mengawasi aksi pembajakan bankir
JAKARTA. Tidak cuma berebut likuiditas, praktik bajak-membajak sumberdaya manusia (SDM) di sektor perbankan masih berlangsung. Bahkan, saat ini semakin marak. Praktik itu mulai memicu keresahan karena saat SDM itu berlabuh ke bank lain dengan membawa serta nasabah. Sejatinya, pengawas perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengharamkan praktik pembajakan SDM tersebut. Namun, keluhan sejumlah bankir mendorong OJK untuk mengawasi lebih ketat praktik itu. OJK pun menilai aksi bajak-membajak SDM itu tidak beretika sehingga perlu ada panduan kode etik pengalihan SDM. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, persoalan bajak-membajak pegawai bank terjadi karena tenaga yang ahli di bidang perbankan terbatas.Kondisi ini tidak sebanding dengan pertumbuhan bisnis perbankan yang melaju kencang. "Kami tidak melarang, tetapi harus ada konsultasi antara kedua belak pihak.