JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyempurnaan pengawasan. Salah satu fokus OJK adalah pengawasan konglomerasi yang memiliki anak usaha bidang lembaga keuangan. Lembaga super bodi ini ingin memastikan, rencana bisnis serta risiko perusahaan milik konglomerat tersebut selama setahun bisa teridentifikasi lebih awal ketika terjadi krisis. Dalam konferensi pers Financial Executive Gathering OJK yang dilakukan semalam, Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK menjanjikan pengawasan lembaganya akan lebih terintegrasi. "Kami bangun pola pengawasan risk based bagi lembaga keuangan yang memiliki anak usaha," terang Muliaman, Kemarin Malam (10/1). Ia mencontohkan OJK menitikberatkan pengawasan terhadap bank yang memiliki anak usaha seperti multifinance, perusahaan sekuritas dan asuransi. Jika selama ini pengawasan antara bank dengan anak usaha lembaga keuangan dilakukan secara terpisah, ke depan induk usaha harus melaporkan bagaimana rencana kerja keseluruhan afiliasinya. Misalnya, kinerja setahun, risiko yang bisa ditimbulkan anak ke induk usaha. Kemudian, berapa kredit yang dikucurkan dan bagaimana kualitas kreditnya selama ini. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK menambahkan, tujuan dilakukannya pengawasan konglomerasi juga untuk memastikan agar anak usaha tidak membawa dampak negatif kepada induk usaha jika terjadi krisis.
OJK mengawasi bisnis konglomerasi lebih ketat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyempurnaan pengawasan. Salah satu fokus OJK adalah pengawasan konglomerasi yang memiliki anak usaha bidang lembaga keuangan. Lembaga super bodi ini ingin memastikan, rencana bisnis serta risiko perusahaan milik konglomerat tersebut selama setahun bisa teridentifikasi lebih awal ketika terjadi krisis. Dalam konferensi pers Financial Executive Gathering OJK yang dilakukan semalam, Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK menjanjikan pengawasan lembaganya akan lebih terintegrasi. "Kami bangun pola pengawasan risk based bagi lembaga keuangan yang memiliki anak usaha," terang Muliaman, Kemarin Malam (10/1). Ia mencontohkan OJK menitikberatkan pengawasan terhadap bank yang memiliki anak usaha seperti multifinance, perusahaan sekuritas dan asuransi. Jika selama ini pengawasan antara bank dengan anak usaha lembaga keuangan dilakukan secara terpisah, ke depan induk usaha harus melaporkan bagaimana rencana kerja keseluruhan afiliasinya. Misalnya, kinerja setahun, risiko yang bisa ditimbulkan anak ke induk usaha. Kemudian, berapa kredit yang dikucurkan dan bagaimana kualitas kreditnya selama ini. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK menambahkan, tujuan dilakukannya pengawasan konglomerasi juga untuk memastikan agar anak usaha tidak membawa dampak negatif kepada induk usaha jika terjadi krisis.