JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dari perusahaan yang tidak diawasi atau unsupervised. Sikap waspada juga harus dilakukan jika berinvestasi di perusahaan yang tidak diatur regulasinya atau unregulated oleh otoritas yang berwenang. Untuk meminimalisir dan mencegah kasus investasi yang menjanjikan keuntungan besar atau investasi bodong ini, maka OJK melakukan langkah pencegahan. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan bahwa OJK berinisiatif menggiatkan satuan tugas waspada investasi. Satuan tugas ini terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Ini juga merupakan suatu langkah represif untuk meminimalisir dan mencegah agar jangan sampai terlalu banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong lagi," tutur Kusumaningtuti di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (7/3). Langkah preventif lain yang sedang berjalan dan akan terus dilakukan OJK menurut Kusumaningtuti, adalah melakukan penyebaran informasi dan program edukasi kepada masyarakat secara massif dan menyeluruh (komprehensif). Tujuannya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan membedakan produk investasi dan layanan lembaga jasa keuangan yang ditawarkan perusahaan yang diawasi OJK dengan perusahaan lain yang tidak diawasi dan diatur oleh OJK. Selain itu sebagai langkah preventif lain, imbuh Kusumaningtuti adalah mengimbau kembali kepada masyarakat sebelum melakukan investasi. Caranya adalah dengan melakukan hal-hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki badan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu ingat bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
OJK menggiatkan satgas waspada investasi bodong
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dari perusahaan yang tidak diawasi atau unsupervised. Sikap waspada juga harus dilakukan jika berinvestasi di perusahaan yang tidak diatur regulasinya atau unregulated oleh otoritas yang berwenang. Untuk meminimalisir dan mencegah kasus investasi yang menjanjikan keuntungan besar atau investasi bodong ini, maka OJK melakukan langkah pencegahan. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan bahwa OJK berinisiatif menggiatkan satuan tugas waspada investasi. Satuan tugas ini terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Ini juga merupakan suatu langkah represif untuk meminimalisir dan mencegah agar jangan sampai terlalu banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong lagi," tutur Kusumaningtuti di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (7/3). Langkah preventif lain yang sedang berjalan dan akan terus dilakukan OJK menurut Kusumaningtuti, adalah melakukan penyebaran informasi dan program edukasi kepada masyarakat secara massif dan menyeluruh (komprehensif). Tujuannya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan membedakan produk investasi dan layanan lembaga jasa keuangan yang ditawarkan perusahaan yang diawasi OJK dengan perusahaan lain yang tidak diawasi dan diatur oleh OJK. Selain itu sebagai langkah preventif lain, imbuh Kusumaningtuti adalah mengimbau kembali kepada masyarakat sebelum melakukan investasi. Caranya adalah dengan melakukan hal-hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki badan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu ingat bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.