KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait. Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Salah satunya Pasal 4 ayat (1), yakni PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk program sertifikasi, pelatihan, pendidikan formal, hingga perjalanan. Pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterangan penyelenggara PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.
OJK Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML, Ini Tanggapan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait. Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Salah satunya Pasal 4 ayat (1), yakni PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk program sertifikasi, pelatihan, pendidikan formal, hingga perjalanan. Pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterangan penyelenggara PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.