JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan. Regulator industri keuangan ini berniat mengatur pemberian komisi oleh multifinance ke diler kendaraan. Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, besaran insentif yang diberikan oleh multifinance kepada para diler mungkin dapat menjadi beban bagi perusahaan. Besaran komisi ini pun berpeluang menimbulkan persaingan yang kurang sehat. Firdaus mengatakan, pihaknya tengah mengkaji solusi. "Termasuk kemungkinan wacana pengaturan pembatasan pemberian komisi kepada diler," kata dia, pekan lalu.
Dia menjelaskan, besaran komisi saat ini tergantung persaingan di pasar. Padahal, komisi yang terlampau besar akan membebani konsumen juga. Biasanya, kata Firdaus, para diler akan meminta komisi kepada multifinance. Sedangkan untuk menutup komisi ke diler, biasanya multifinance mencuil ongkos komisi asuransi. "Asuransi uangnya dari konsumen juga, muter lagi," jelasnya. Perlu diskusi lagi Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai wacana tersebut. Dia belum dapat memperkirakan apakah ide pembatasan besaran komisi kepada diler akan berdampak baik kepada industri multifinance. "Ini baru kami dengar bersama, jadi nanti tentu ada diskusi yang lebih terarah," katanya. Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance menyambut positif rencana pembatasan pemberian komisi kepada diler tersebut. Dengan adanya pengaturan tersebut, maka persaingan yang ada saat ini akan berpindah ke aspek pelayanan. "Kalau bisa diatur dan selama bisa dilakukan di pasar, itu bagus. Jadi persaingan bukan di insentif, tapi di pelayanan," kata dia. Direktur MTF, Harjanto Tjitohardjojo menambahkan, umumnya komisi diler diambil dari potongan harga alias diskon yang diberikan perusahaan asuransi kepada multifinance. "Biasa diler dapat 10%-15% dari diskon yang diberikan asuransi kepada leasing," kata Harjanto. Tapi, Harjanto enggan menyebutkan porsi komisi dari total beban perusahaan. Dia hanya memastikan bahwa pengeluaran kegiatan pemasaran tentu lebih besar.
Hal serupa juga digambarkan oleh Head of Treasury and Funding PT Federal International Finance (FIF Group) Jerry Fandy. Menurut Jerry, besaran komisi diler sangat bervariasi. Banyak hal yang menentukan komisi. Mulai dari tenor kredit, lokasi diler yang bersangkutan, target pembiayaan, program pemasaran, loyalitas diler, hingga tipe atau spesifikasi motor. "Misalnya manual atau matik. Kalau besarannya, bisa kisaran dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000 per unit," tuturnya. Jerry menegaskan, FIF akan mendukung ketentuan tersebut asal pihak pemerintah mampu mengawasi dan memberlakukan peraturan ini kepada seluruh multifinance. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan