KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menilai perlu ada perbedaan tarif premi antara asuransi kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. "Hal itu mengingat karakteristik risiko kendaraan listrik yang relatif lebih tinggi, seperti potensi biaya perbaikan yang lebih besar dan sisi kompleksitas teknologi," ujar Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina kepada Kontan, Selasa (22/7).
OJK Mengkaji Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Mega Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menilai perlu ada perbedaan tarif premi antara asuransi kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. "Hal itu mengingat karakteristik risiko kendaraan listrik yang relatif lebih tinggi, seperti potensi biaya perbaikan yang lebih besar dan sisi kompleksitas teknologi," ujar Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina kepada Kontan, Selasa (22/7).
TAG: