JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi perusahaan asuransi yang menjual produk suretyship. Pasalnya, wasit industri keuangan ini sering menemukan sengketa klaim terhadap produk yang menjamin prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak tersebut. Bahkan, banyak pengaduan dari nasabah di industri asuransi yang mengeluhkan tentang produk penjaminan ini. Pengaduan terkait produk penjaminan kebanyakan berupa pemberitahuan awal adanya wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek. Belum bisa dikategorikan klaim yang tidak dibayarkan. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan, ada 40-50 perusahaan asuransi yang menjual produk penjaminan. Tapi, pihaknya akan mengkaji ulang izin perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa dan tidak melego produk penjaminan.
OJK mengkaji ulang izin bisnis suretyship
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi perusahaan asuransi yang menjual produk suretyship. Pasalnya, wasit industri keuangan ini sering menemukan sengketa klaim terhadap produk yang menjamin prinsipal melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak tersebut. Bahkan, banyak pengaduan dari nasabah di industri asuransi yang mengeluhkan tentang produk penjaminan ini. Pengaduan terkait produk penjaminan kebanyakan berupa pemberitahuan awal adanya wanprestasi yang disampaikan oleh pemilik proyek. Belum bisa dikategorikan klaim yang tidak dibayarkan. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan, ada 40-50 perusahaan asuransi yang menjual produk penjaminan. Tapi, pihaknya akan mengkaji ulang izin perusahaan-perusahaan asuransi yang bisa dan tidak melego produk penjaminan.