KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS). Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tertanggal 27 Desember 2021 menyebutkan, penyaluran dana besar merupakan penyaluran dana kepada individu atau kelompok selain pihak terkait sebesar 10% atau lebih dari modal inti. Dan aturan anyar ini menegaskan, Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait atau dikenal juga sebagai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) secara keseluruhan, ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Sedangkan kepada selain pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Bank. POJK BMPD BUS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
OJK Mengubah Aturan BMPK di Perbankan Syariah, Berlaku Mulai 1 Januari 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS). Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tertanggal 27 Desember 2021 menyebutkan, penyaluran dana besar merupakan penyaluran dana kepada individu atau kelompok selain pihak terkait sebesar 10% atau lebih dari modal inti. Dan aturan anyar ini menegaskan, Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait atau dikenal juga sebagai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) secara keseluruhan, ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Sedangkan kepada selain pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Bank. POJK BMPD BUS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.