OJK Mengubah Dua Stimulus Untuk Emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021. Namun perubahan ini dinilai tak berdampak signifikan untuk para emiten. 

Asal tahu saja, SEOJK tersebut berisikan tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Dalam perubahan kedua ini, OJK memperpanjang jangka waktu berlakunya laporan penilaian yang digunakan untuk aksi korporasi dari paling lama enam bulan menjadi tujuh bulan. 

Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali (refloat) saham hasil pelaksanaan penawaran tender wajib. Nantinya perusahaan terbuka bisa meminta izin OJK untuk memperpanjang waktu. 


Baca Juga: Menyambut RDG BI, IHSG Berpotensi Menguat Pada Rabu (16/11)

Chief Executive Officer Edvisor.id Praska Putrantyo menilai perubahan aturan ini tidak terlalu berdampak signifikan kepada emiten karena sifatnya lebih kepada operasional. Apalagi tak semua emiten melakukan tender wajib. 

"Walaupun stimulus dicabut, selama tidak terjadi pandemi lagi, emiten akan tetap tahan. Misalnya jam perdagangan bursa kembali normal, investor sudah siap terhadap hal tersebut," kata Praska kepada Kontan.co.id, Selasa (15/11).

Praska menyebut, kebanyakan emiten mencatat perbaikan kinerja meskipun belum semua. Namun, rata-rata kinerja emiten telah bertumbuh lebih baik sehingga akan tetap kuat. 

Baca Juga: OJK Mengantongi 99 Rencana Penawaran Umum, 61 Perusahaan Antre IPO

Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mencermati saat ini kondisi pasar saham Indonesia sudah bergerak positif, yang tercermin dari dominasi pergerakan emiten big caps. Adapun stimulus dan relaksasi ini lebih ditujukan untuk emiten-emiten dengan kapitalisasi pasar kecil hingga menengah alias mid-small caps. Menurut dia, kalau semua stimulus dicabut emiten big caps akan tetap bertahan. 

"Bila semuanya dicabut yang big caps seharusnya tidak ada masalah dan sebagian besar mid-small cap juga tetapi bisa berpengaruh ke emiten yang kapitalisasinya lebih kecil," ujar Wawan. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut OJK masih akan mempertahankan beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan guna memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. OJK mempertahankan larangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5%. Lalu, OJK masih memantau berkelanjutan terhadap kinerja industri reksadana.

"Untuk memastikan redemption di industri reksadana dapat tetap berjalan teratur ditengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan," ujar Mirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati