KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021. Namun perubahan ini dinilai tak berdampak signifikan untuk para emiten. Asal tahu saja, SEOJK tersebut berisikan tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Dalam perubahan kedua ini, OJK memperpanjang jangka waktu berlakunya laporan penilaian yang digunakan untuk aksi korporasi dari paling lama enam bulan menjadi tujuh bulan. Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali (refloat) saham hasil pelaksanaan penawaran tender wajib. Nantinya perusahaan terbuka bisa meminta izin OJK untuk memperpanjang waktu.
OJK Mengubah Dua Stimulus Untuk Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021. Namun perubahan ini dinilai tak berdampak signifikan untuk para emiten. Asal tahu saja, SEOJK tersebut berisikan tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Dalam perubahan kedua ini, OJK memperpanjang jangka waktu berlakunya laporan penilaian yang digunakan untuk aksi korporasi dari paling lama enam bulan menjadi tujuh bulan. Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali (refloat) saham hasil pelaksanaan penawaran tender wajib. Nantinya perusahaan terbuka bisa meminta izin OJK untuk memperpanjang waktu.