KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL). Adapun POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025. Sejak POJK KPPVL berlaku, PVL luar negeri yang telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK KPPVL diberlakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai kehadiran POJK 41/2025 dapat memberikan dampak positif bagi modal ventura asing.
OJK Menilai Kehadiran POJK 41/2025 Dapat Berdampak Positif bagi Modal Ventura Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL). Adapun POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025. Sejak POJK KPPVL berlaku, PVL luar negeri yang telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK KPPVL diberlakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai kehadiran POJK 41/2025 dapat memberikan dampak positif bagi modal ventura asing.