KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan repricing atau penyesuaian premi yang dilakukan perusahaan asuransi untuk asuransi kesehatan berperan membuat rasio klaim kesehatan menurun. Berdasarkan data OJK, rasio klaim kesehatan di industri asuransi sempat menanjak mencapai 92,69% pada 2022, kemudian meningkat kembali menjadi 97,52% pada 2023. Namun, tren menunjukkan penurunan menjadi 71,23% pada 2024 karena adanya repricing yang dilakukan beberapa perusahaan asuransi karena rasio klaim yang terbilang tinggi. "Terkait penyesuaian premi, benar bahwa repricing membantu industri asuransi menjaga keberlanjutan produk," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
OJK Menilai Repricing Premi Bakal Menekan Rasio Klaim Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan repricing atau penyesuaian premi yang dilakukan perusahaan asuransi untuk asuransi kesehatan berperan membuat rasio klaim kesehatan menurun. Berdasarkan data OJK, rasio klaim kesehatan di industri asuransi sempat menanjak mencapai 92,69% pada 2022, kemudian meningkat kembali menjadi 97,52% pada 2023. Namun, tren menunjukkan penurunan menjadi 71,23% pada 2024 karena adanya repricing yang dilakukan beberapa perusahaan asuransi karena rasio klaim yang terbilang tinggi. "Terkait penyesuaian premi, benar bahwa repricing membantu industri asuransi menjaga keberlanjutan produk," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).