KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya masih akan mengkaji permintaan revisi Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia. Permintaan revisi beleid ini untuk mendorong konsolidasi bank. "Ada permintaan (untuk merevisi), sedang kami pikirkan," kata Wimboh, Selasa (29/1). Sayangnya Wimboh enggan menjelaskan kisi-kisi revisi aturan kepemilikan tunggal bank tersebut. Permintaan untuk merevisi beleid tersebut sejatinya wajar, lantaran sejak tahun lalu beberapa bank aktif mencaplok bank lain. Pun, tahun ini diprediksi aksi akuisisi akan makin marak.
OJK menimbang revisi beleid kepemilikan tunggal bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya masih akan mengkaji permintaan revisi Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia. Permintaan revisi beleid ini untuk mendorong konsolidasi bank. "Ada permintaan (untuk merevisi), sedang kami pikirkan," kata Wimboh, Selasa (29/1). Sayangnya Wimboh enggan menjelaskan kisi-kisi revisi aturan kepemilikan tunggal bank tersebut. Permintaan untuk merevisi beleid tersebut sejatinya wajar, lantaran sejak tahun lalu beberapa bank aktif mencaplok bank lain. Pun, tahun ini diprediksi aksi akuisisi akan makin marak.