KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemain fintech peer to peer (P2P) lending menyalurkan pinjaman ke produktif yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dengan porsi sebanyak 20% dari total pinjaman. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang, OJK akan menguji ketangguhan dan tingkat kecerdasan teknologi (artificial intelligence) fintech menyasar sektor ini. "Penyelenggara P2P lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menujukkan porsi olahan database minimal 20% berasal dari sektor produktif. Dilihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran," ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id, akhir pekan. Kata dia, ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma P2P lending pada saat pengajuan perizinan. Artinya bila pemain P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20% ke sektor produktif yang menyasar UMKM maka OJK tidak akan mengeluarkan izin usaha.
OJK mensyaratkan porsi pinjaman ke UMKM 20% untuk memperoleh izin usaha P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemain fintech peer to peer (P2P) lending menyalurkan pinjaman ke produktif yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dengan porsi sebanyak 20% dari total pinjaman. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang, OJK akan menguji ketangguhan dan tingkat kecerdasan teknologi (artificial intelligence) fintech menyasar sektor ini. "Penyelenggara P2P lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menujukkan porsi olahan database minimal 20% berasal dari sektor produktif. Dilihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran," ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id, akhir pekan. Kata dia, ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma P2P lending pada saat pengajuan perizinan. Artinya bila pemain P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20% ke sektor produktif yang menyasar UMKM maka OJK tidak akan mengeluarkan izin usaha.