KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil mengikuti hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (30/6), pasca diterbitkannya SEOJK terkait aturan tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan menimbulkan polemik di masyarakat. “Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Misbakhun, Senin (30/6).
OJK Menunda Kebijakan Co-Payment 10% Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil mengikuti hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (30/6), pasca diterbitkannya SEOJK terkait aturan tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan menimbulkan polemik di masyarakat. “Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Misbakhun, Senin (30/6).
TAG: