KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda saat ini masih ditunda. Dia bilang alasannya untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik. "Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
OJK Menunda Rencana Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda saat ini masih ditunda. Dia bilang alasannya untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik. "Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
TAG: