OJK Menunda Rencana Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor dan Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. 

Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda saat ini masih ditunda. Dia bilang alasannya untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik.

"Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).


Baca Juga: Penjaminan Polis Tidak Menjamin Unsur Investasi di Produk Asuransi, Ini Kata OJK

Lebih lanjut, Ogi mengatakan saat ini, OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi. Analisisnya dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional. 

"Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen," ucapnya.

Baca Juga: BNI Terbitkan AT1 US$ 700 Juta untuk Perkuat Modal dan Transformasi Bisnis

Sementara itu, Ogi menerangkan penyesuaian tarif tersebut tak langsung diputuskan dari pihak OJK saja. Dia bilang penyesuaian ketentuan tarif tersebut juga akan melibatkan partisipasi dan komunikasi publik secara memadai.

Jika penyesuaian tarif direalisasikan, artinya akan jadi penyesuaian tarif premi pertama di lini asuransi tersebut sejak 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: