KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut penundaan penyesuaian tarif menjadi perhatian industri. Sebab, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan struktur biaya dan profil risiko kendaraan telah berubah cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, Budi bilang biaya perbaikan kendaraan terus mengalami kenaikan, baik akibat meningkatnya biaya tenaga kerja maupun harga suku cadang. Selain itu, pelemahan nilai tukar Rupiah juga memberikan tekanan terhadap biaya klaim, karena sebagian komponen kendaraan masih bergantung pada impor.
Baca Juga: Dorong Kinerja, Bank Raya Genjot Literasi Keuangan Digital "Di lapangan bahkan telah terdapat penyesuaian harga sejumlah suku cadang resmi oleh pelaku industri otomotif sebagai konsekuensi dari kenaikan biaya tersebut," katanya kepada Kontan, Senin (3/8/2026). Di sisi lain, Budi mengatakan perkembangan teknologi kendaraan, termasuk meningkatnya populasi kendaraan listrik dan kendaraan dengan fitur keselamatan (Advanced Driver Assistance System/ADAS) yang makin canggih, turut mempengaruhi biaya perbaikan. Sebab, adanya penggunaan komponen yang lebih kompleks dan bernilai lebih tinggi. "Dengan demikian, yang meningkat bukan hanya frekuensi klaim, tetapi juga nilai rata-rata setiap klaim (
claim severity)," tuturnya. Budi menerangkan apabila kondisi tersebut terus berlangsung, sedangkan tarif belum dapat disesuaikan, margin
underwriting perusahaan berpotensi makin tertekan. Dia menyebut dampaknya tidak hanya pada kenaikan rasio klaim, tetapi juga terhadap
combined ratio, meskipun besarnya akan berbeda pada masing-masing perusahaan tergantung kualitas
underwriting, komposisi portofolio, serta efektivitas pengelolaan klaim.
Baca Juga: MSIG Life Terapkan AI Dalam Pengelolaan Klaim di Lini Asuransi Kesehatan Selain itu, Budi mengatakan bahwa ketentuan resmi telah mengatur batas maksimum biaya akuisisi sebesar 25%. Namun, dalam praktik bisnis, dia bilang perusahaan juga tetap menanggung berbagai biaya operasional pemasaran, pengembangan jaringan distribusi, promosi, serta aktivitas untuk memperoleh dan mempertahankan nasabah. "Biaya-biaya tersebut tidak selalu merupakan komponen biaya akuisisi, sebagaimana diatur dalam ketentuan, tetapi tetap menjadi beban usaha yang pada akhirnya dapat memengaruhi profitabilitas perusahaan apabila tidak diimbangi dengan tarif yang mencerminkan tingkat risiko," kata Budi. Oleh karena itu, AAUI memandang evaluasi tarif secara berkala merupakan hal yang penting agar tarif tetap mencerminkan perkembangan profil risiko dan struktur biaya aktual. Dengan demikian, Budi menyebut industri dapat terus menjaga kesehatan keuangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat. Dalam menyiasati kondisi tersebut, Budi menyampaikan industri akan terus memperkuat kualitas
underwriting dan menerapkan seleksi risiko yang lebih baik agar portofolio tetap sehat. Dia menerangkan perusahaan asuransi umum juga terus meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim melalui digitalisasi proses klaim, penguatan kerja sama dengan bengkel rekanan, pengendalian potensi fraud, pemanfaatan analitik data, serta optimalisasi program reasuransi untuk menjaga stabilitas kinerja. Budi mengatakan AAUI juga terus berdialog dengan regulator untuk menyampaikan perkembangan profil risiko kendaraan, dinamika biaya perbaikan, serta kondisi biaya klaim di lapangan sebagai bahan evaluasi kebijakan tarif. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, iklim persaingan usaha yang sehat, dan keberlanjutan industri asuransi. Sebagai informasi, data AAUI mencatat, premi asuransi kendaraan mencapai Rp 5,40 triliun per Maret 2026, sedangkan klaimnya tercatat sebesar Rp 1,83 triliun. Adapun rasio klaimnya mencapai 34%. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ditundanya rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, karena untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik. "Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Realisasi KUR 2026 Tembus Rp 169 Triliun, Jangkau 2,65 Juta Debitur UMKM Lebih lanjut, Ogi mengatakan saat ini, OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi. Analisisnya dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional. "Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen," ucapnya. Jika penyesuaian tarif direalisasikan, artinya akan jadi penyesuaian tarif premi pertama di lini asuransi tersebut sejak 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News