JAKARTA. Perbankan Tanah Air masih menjadi magnet kuat bagi pemodal asing. Namun, investor asing harus ekstra bersabar jika ingin mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, wasit baru perbankan ini ingin menegakkan prinsip kesetaraan alias resiprokal. Kabar terbaru, OJK menolak permohonan RHB Bank Berhad mengakuisisi 40% saham Bank Mestika Dharma. Alasan OJK, belum ada titik temu antara OJK dengan Bank Sentral Malaysia (BNM) terkait asas resiprokal. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, keputusan menolak proposal akuisisi RHB lantaran OJK ingin memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BNM. Kebijakan OJK adalah menekan MoU dengan bank sentral negara lain sebagai dasar prinsip resiprokals.
"Dengan Malaysia, hingga saat ini OJK belum mempunyai MoU dengan BNM," kata Nelson kepada KONTAN, kemarin. Nelson menambahkan, sikap regulator negara lain yang memberikan kesempatan dan kemudahan bagi ekspansi bank Indonesia adalah salah satu pertimbangan penting bagi OJK dalam merestui proposal akuisisi bank lokal oleh pemodal asing. Demi mendapatkan kesetaraan dari regulator bank negara lain, OJK juga berharap asas resiprokal bisa didapatkan bank asal Indonesia lewat Qualified ASEAN Bank (QAB). Ini adalah aturan main dari seluruh bank sentral di wilayah ASEAN. Fokus QAB adalah pasar perbankan ASEAN terbuka atau memudahkan ekspansi bank peserta di ASEAN. Selain itu, OJK juga berharap pada kerjasama Asian Bank Integration Framework (ABIF) yang sudah mulai berlaku. Saat ini, OJK dan bank sentral negara-negara ASEAN masih menggodok poin-poin penting QAB. Awalnya, aturan QAB diresmikan April tahun ini. "QAB diharapkan dapat dirumuskan dengan bank dan fair," tambah Nelson. Ada yang batal