KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link). Berdasarkan rilis yang diterima, OJK menyampaikan, penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI) dilakukan dalam beberapa aspek. Pertama, perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang memadai, seperti Aktuaris, Ahli Investasi, system informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI dan permodalan yang cukup yaitu senilai Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah).
"Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI," kata kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Minggu (30/1). Kedua, mengenai kriteria produk PAYDI. Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis,
waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan
medical check-
up serta memahami konsekuensinya, dan tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.
Baca Juga: Ini Bocoran Poin-Poin Penting dalam Regulasi Baru Produk Unit Link Ketiga, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI, yaitu menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian, melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana. Selain itu, mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum, investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25% NAB Subdana. "Juga tidak menempatkan investasi ke luar negeri, dan melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala," sambung Riswandi. Keempat, yaitu mengenai pemasaran dan transparansi produk. Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran PAYDI dan transparansi informasi kepada konsumen, yaitu agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan juga tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima, memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan
fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.
Baca Juga: Muncul Masalah pada Unit Link, OJK akan Tambah Aturan Memperkuat Posisi Konsumen Selain itu, memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, dan memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas. Setelah menerbitkan polis, perusahaan juga harus, melakukan
welcoming call kepada pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa, menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala, menyampaikan
fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis, dan menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .