OJK Menyebut Pencabutan Moratorium Fintech Lending Tak Mudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki kapan OJK bakal mencabut moratorium perizinan fintech P2P lending baru masih menjadi misteri. Sebelumnya, tak lama dari keluarnya POJK baru terkait fintech lending, sinyal-sinyal moratorium bakal segera dicabut bermunculan.

Misalnya, pernyataan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono saat baru saja dilantik yang mengajak pinjol ilegal untuk mengajukan izin fintech P2P lending.

“Terkait dengan yang ilegal akan kami tangani bahwa mereka itu akan kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi P2P lending yang legal,” ujar Ogi kala itu.


Baca Juga: Strategi Multifinance di Ranah Digital

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin juga pernah menyebutkan pihaknya berharap tidak terlalu lama akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium setelah POJK baru keluar

Terbaru, Ihsanuddin bilang untuk mencabut moratorium itu tidak mudah karena awalnya itu juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo kepada OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ditambah, dia bilang ada juga proses hukum yang berasal dari gugatan nasabah kepada presiden terkait pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat. Keputusannya pun perlu dilakukan moratorium.

Baca Juga: Bank Kecil Masih Jadi Incaran Akuisisi oleh Investor Asing hingga Fintech

“Bahwa keputusannya saat ini masih moratorium dan tentunya kita hormati keputusan tersebut,” ujar Ihsanuddin

Meskipun menunjukkan kemungkinan moratorium dicabut tidak dalam waktu dekat, Ihsanuddin menyebutkan pihaknya tetap melakukan perbaikan mulai dari POJK yang sudah terbit hingga pengembangan IT untuk kepentingan data dan pengawasan.

“Begitu kita siap, nah nanti koordinasikan juga dengan Kominfo dan tentunya kejaksaan agung sebagai wakil pemerintah dari proses peradilan tersebut yang menetapkan seperti itu kondisinya,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati