KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam melakukan penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK telah diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Friderica menerangkan, sejumlah ketentuan tersebut yakni diawali dengan surat peringatan. Selain itu, dia bilang PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.
OJK Menyebut Petugas Penagihan Harus Terapkan Sejumlah Ketentuan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam melakukan penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK telah diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Friderica menerangkan, sejumlah ketentuan tersebut yakni diawali dengan surat peringatan. Selain itu, dia bilang PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.
TAG: