JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit tujuh dari 202 perusahaan pembiayaan atawa multifinance. Dua di antaranya dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) alias dibekukan. Sedangkan, lima multifinance lain dibawah pengawasan ketat dan telah menerima Surat Peringatan untuk ketiga kalinya (SP3). Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, sanksi PKU diambil lantaran dua multifinance yang dimaksud tidak mampu lagi menambal permodalannya. “Kami sudah bertemu dengan pemiliknya, mereka mengaku menyerah, jadi tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1). Nah, sementara lima multifinance lainnya justru tersangkut persoalan tingginya rasio kredit macet alias non performing finance, batasan untuk mengukur kemampuan penjamin atau gearing ratio, tata kelola, termasuk ketaatan dalam menjalankan anti-money laundering.
OJK menyemprit tujuh multifinance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit tujuh dari 202 perusahaan pembiayaan atawa multifinance. Dua di antaranya dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) alias dibekukan. Sedangkan, lima multifinance lain dibawah pengawasan ketat dan telah menerima Surat Peringatan untuk ketiga kalinya (SP3). Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, sanksi PKU diambil lantaran dua multifinance yang dimaksud tidak mampu lagi menambal permodalannya. “Kami sudah bertemu dengan pemiliknya, mereka mengaku menyerah, jadi tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1). Nah, sementara lima multifinance lainnya justru tersangkut persoalan tingginya rasio kredit macet alias non performing finance, batasan untuk mengukur kemampuan penjamin atau gearing ratio, tata kelola, termasuk ketaatan dalam menjalankan anti-money laundering.