KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menyetop pemasaran produk tradisonal dengan garansi imbal hasil atau yang dikenal dengan sebutan saving plan. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan, pihaknya telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa tersebut menghentikan penjualan produk tersebut pada tahun lalu. OJK menilai, ketiga perusahaan itu dinilai tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mempuni. “Masalah pertama karena jualan mereka tidak pas karena seolah-olah menjanjikan barang yang pasti. Kedua, modal asuransi tidak mencukupi untuk menahan risiko maka kami menyetopnya,” kata Nasrullah di Jakarta, Rabu (13/3).
OJK menyetop penjualan produk saving plan tiga perusahaan asuransi jiwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menyetop pemasaran produk tradisonal dengan garansi imbal hasil atau yang dikenal dengan sebutan saving plan. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan, pihaknya telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa tersebut menghentikan penjualan produk tersebut pada tahun lalu. OJK menilai, ketiga perusahaan itu dinilai tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mempuni. “Masalah pertama karena jualan mereka tidak pas karena seolah-olah menjanjikan barang yang pasti. Kedua, modal asuransi tidak mencukupi untuk menahan risiko maka kami menyetopnya,” kata Nasrullah di Jakarta, Rabu (13/3).