JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memberi sinyal positif atas rencana PT Merck Sharp Dohme Tbk (SCPI) menghapus pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Indonesia. OJK sudah menyetujui permohonan SCPI mengurangi syarat kuorum rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dari 75% menjadi 65%. Menurut Komisioner OJK Nurhaida ketentuan pengurangan syarat kuorum bisa dilakukan. Ini setelah OJK melihat perkembangan dua RUPSLB SCPI sebelumnya. Agenda RUPSLB SCPI dua kali gagal karena kekurangan peserta. Pada RUPSLB pertama kuorum pemegang saham hanya terpenuhi 65,5%. Sementara, kuorum pemegang saham kedua hanya 71,4%.
Nurhaida melihat, upaya manajemen SCPI pada RUPSLB pertama dan kedua sudah maksimal. SCPI bahkan telah menggunakan jasa penyidik swasta dan pengumuman di surat kabar agar RUPSLB memenuhi kuorum. Menurut Tan Gooi Cheen (Chris Tan), Presiden Direktur SCPI, beberapa waktu lalu, lebih dari 800 orang dari total 921 orang memiliki saham SCPI dalam jumlah kecil dan tak sampai satu lot atau odd lot. SCPI juga sudah menaikkan harga penawaran tender (tender offer) saham publik di Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 70.000 per saham. Beberapa pemegang saham mengaku meminta harga di Rp 500.000-Rp 600.000. Tapi manajemen tetap menawar di Rp 100.000.