JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memberi sinyal positif atas rencana PT Merck Sharp Dohme Tbk (SCPI) menghapus pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Indonesia. OJK sudah menyetujui permohonan SCPI mengurangi syarat kuorum rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dari 75% menjadi 65%. Menurut Komisioner OJK Nurhaida ketentuan pengurangan syarat kuorum bisa dilakukan. Ini setelah OJK melihat perkembangan dua RUPSLB SCPI sebelumnya. Agenda RUPSLB SCPI dua kali gagal karena kekurangan peserta. Pada RUPSLB pertama kuorum pemegang saham hanya terpenuhi 65,5%. Sementara, kuorum pemegang saham kedua hanya 71,4%.
OJK menyetujui pengurangan kuorum RUPSLB SCPI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memberi sinyal positif atas rencana PT Merck Sharp Dohme Tbk (SCPI) menghapus pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Indonesia. OJK sudah menyetujui permohonan SCPI mengurangi syarat kuorum rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dari 75% menjadi 65%. Menurut Komisioner OJK Nurhaida ketentuan pengurangan syarat kuorum bisa dilakukan. Ini setelah OJK melihat perkembangan dua RUPSLB SCPI sebelumnya. Agenda RUPSLB SCPI dua kali gagal karena kekurangan peserta. Pada RUPSLB pertama kuorum pemegang saham hanya terpenuhi 65,5%. Sementara, kuorum pemegang saham kedua hanya 71,4%.