KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk terkait investasi (paydi) secara online. "Dari 14 perusahaan yang mengajukan, sembilan perusahaan sudah disetujui untuk melakukan penjualan secara tanpa tatap muka atau secara virtual dan ini kita terus monitor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, pekan lalu. Regulator telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kehadiran aturan itu sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama pemasaran produk baik dengan agen, bank, serta badan usaha selain bank.
OJK menyetujui sembilan perusahaan asuransi jual paydi secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk terkait investasi (paydi) secara online. "Dari 14 perusahaan yang mengajukan, sembilan perusahaan sudah disetujui untuk melakukan penjualan secara tanpa tatap muka atau secara virtual dan ini kita terus monitor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, pekan lalu. Regulator telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kehadiran aturan itu sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama pemasaran produk baik dengan agen, bank, serta badan usaha selain bank.